Jejamo.com, Lampung Selatan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan mendatangi sejumlah dinas dan instansi daerah, Selasa, 18/10/2022.
Setelah sebelumnya dilaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini penilaian pelayanan publik dilanjutkan organisasi perangkat daerah lainnya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Way Urang.
Koordinator tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung Hendi Renaldo mengungkapkan, melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Fokus penilaian pada tahun ini tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, tapu juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan pengaduan,” ungkap Hendi.
Dirinya juga menjelaskan teknis penilaian yang akan dilakukan meliputi beberapa metode di antaranya wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Joniansyah menyambut baik kunjungan tim penilai Ombudsman Provinsi Lampung dan jajaran.
Joniansyah menyatakan, sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas perhatian dari Ombudsman selama ini. Menurutnya kehadiran lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut penting untuk memperbaiki dan mengevaluasi apa yang kurang baik dan meningkatkan apa yang sudah baik.
“Dengan saran dan perbaikan dari Ombudsman yang lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan, agar kami bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan,” katanya seperti dilansir dari situs resmi Pemkab Lampung Selatan.(*)