Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun 2021. Rapat berlangsung di gedung sidang DPRD setempat, Senin, 25/7/2022.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tondi MG Nasution, didampingi Wakil I Basuki, dan Wakil II Ahmad Khuseini, serta 20 dari 25 anggota dewan yang hadir. Sidang diikuti Wali Kota, Wahdi Siradjuddin bersama Wakil Qomaru Zaman, Sekda, kepala OPD dan Forkopimda Kota Metro.
Pada kesempatan itu Tondi mengatakan, bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan walikota pada sidang paripurna DPRD 20 Juni 2022 yang lalu, telah diterima dan disetujui. Maka Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
“Setelah melalui beberapa tahapan dibarengi proses hearing dan pembahasan secara intensif antara DPRD Kota Metro bersama tim anggaran pemerintah daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda Kota Metro,” ucap Tondi.
Terhadap keputusan tersebut, Wahdi Siradjuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimaksih kepada DPRD dan pihak terkait atas ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda Kota Metro.
“Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro dengan tenaga pikiran serta kesediaan melakukan koordinasi yang baik dan proses pembahasan Raperda bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Dia juga berjanji akan segera menyampaikan beberapa rekomendasi badan keuangan DPRD Kota Metro ke tingkat provinsi mengenai anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021.
“Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 akan segera kami sampaikan kepada pemerintah Provinsi Lampung guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan gubernur Lampung,” pungkasnya.
Usai penyampaian walikota tersebut, selanjutnya dilakukan tanda tangan antara pimpinan DPRD dan Pemkot Metro menandakan Raperda telah disetujui dan ditetapkan.(*)