Jejamo.com, Pesawaran – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bak terbuka jenis L300, Kamis, 3/11/2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Martoyo mengatakan kronologis kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat yang menghubungi sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor mengaku telah terjadi pencurian kendaraan roda empat jenis L300 dengan nomor polisi BE 9470 YB di Jalan Griya Kencana, Blok E, No 11, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
“Atas laporan dari masyarakat tersebut, kemudian kami langsung menghubungi anggota patroli serta anggota satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan rawan sore untuk melakukan patroli di wilayah Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pesawaran, dan ketika itu juga anggota satlantas menemukan kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 9470 YB yang sedang melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat, 4/11/2022.
Kemudian lanjut AKP Martoyo, anggotanya melakukan pengejaran terhadap kendaraan L300 sampai di depan Masjid Al-Arafah Pesawaran, kemudian anggota melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut lalu pengemudi L300 berhenti dan mobil ditinggalkan pelaku yang melarikan diri.
“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sesampainya di Kebun Desa Negeri Sakti pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh anggota satlantas dengan dibantu warga masyarakat setempat untuk diamankan ke Mapolres Pesawaran,” terangnya.
Identitas tersangka berinisial RD (21) merupakan warga Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 9470 YB dan satu unit handphone merek Vivo langsung diamankan di Mapolres Pesawaran dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),” tutup AKP Martoyo.(*)