Jejamo.com, Pesawaran – Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz sebesar Rp2,3 miliar.
Atas dasar penetapan tersangka tersebut Kejari Pesawaran telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka berinisial AS, TSA, dan AD. Namun, satu orang tersangka lainnya berinisial MI lebih dulu melarikan diri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Andy Pramono, menjelaskan, tersangka MI sejak awal penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah hadir sekalipun.
“Tersangka MI ini dari awal penyelidikan yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan atau pun panggilan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujar Andy, Senin, 14/11/2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, tersangka MI sendiri merupakan warga negara asing (WNA) dan saat ini terdeteksi sedang berada di luar negeri dalam proses pelariannya.
“Informasi yang diterima oleh tim penyidik, tersangka MI sudah tidak berada di Indonesia bahkan sebelum dilakukannya proses penyelidikan,” terang Andy.
Untuk memudahkan proses pemburuan tersangka korupsi tersebut, kini Kejari Pesawaran telah menetapkan status MI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, dalam proses pengejaran tersangka Kejari Pesawaran telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya lebih lanjut. Kemudian dari pihak keluarga yang bersangkutan juga sudah kita komunikasikan tapi belum ada balasan,” katanya
Sementara, terkait kelanjutan proses hukum 3 tersangka lainnya, Kejari Pesawaran dalam waktu dekat akan secepatnya melengkapi pemberkasan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Tentunya kita sedang melengkapi semuanya, agar secepatnya bisa kita limpahkan ke PN Tipikor Bandar Lampung, paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya ini bisa segera disidangkan,” jelasnya.(*)