Jejamo.com, Bandar Lampung – Mantan Ketua IJTI Lampung Febrianto Ponahan menjelaskan, Perda Penyelenggara Televisi Daerah sudah diresmikan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Jadi, wajar kalau IJTI mengucapkan ‘selamat datang’ pada perda ini. Karena, ini merupakan perjuangan dari IJTI,” ujar Febrianto pada jejamo.com, Sabtu, 12/12/2015, di Bukit Randu.
“Perda ini sudah diserahkan Komisi I DPRD ke KPID. Sekarang sudah sampai ke Kemendagri. Keduanya, yakni DPRD dan KPID, berkewajiban mengawasi itu,” tuturnya.
Febrianto menilai, perda tersebut memiliki banyak keuntungan bagi jurnalis Lampung. Imbasnya, masyarakat Lampung juga akan diuntungkan. Masyarakat Lampung mendapatkan banyak informasi yang dibutuhkan.
Menurutnya, kedepan tentu akan bertambah banyak lagi perkembangan jurnalistik, seperti sistem jaringan yang sampai detik ini belum bersiaran lokal.
“Mereka hanya menggarap konten lokal dan hanya pada jam-jam ‘hantu’, yaitu jam 2 malam. Nah, dengan perda ini akan jelas. Ada prime time-nya, misalnya jam-jam sore,” tuturnya.
Lanjut Febrianto, para jurnalis yang biasanya menjadi kontributor otomatis akan menjadi reporter dan pemberitaannya juga akan banyak mengangkat potensi di Lampung.
“Karya jurnalis Lampung juga akan bertambah banyak untuk disiarkan di televisi. Tidak seperti sekarang yang hanya dua berita sehari,” tuturnya.
Febrianto berharap akan ada sistem siaran jaringan nasional untuk membuka biro. Dengan demikian, hal ini akan menjadi keuntungan bagi masyarakat Lampung, yakni terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Lampung.
“Kami berharap warna televisi kita ke depan akan berbeda dari sebelumnya. Dan harapan saya dari musda ini, mudah-mudahan IJTI Pengda Lampung semakin solid serta menghasilkan pengurus yang andal, begitu juga anggotanya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com