Jejamo.com, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah yang merugikan korban hingga Rp70 juta.
Pelaku berinisial AM (37) warga Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu diamankan polisi di rumahnya pada Jumat malam kemarin, 18/11/2022.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM diamankan atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA/RES PRINGSEWU/POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.
Diceritakan Kompol Ansori, sekitar Agustus 2022 yang lalu, pelaku menawarkan gadai tanah persawahan dengan luas 1.170 meter persegi yang berlokasi di Dusun Sumberdadi, Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa seharga Rp70 juta kepada korban.
Setelah kedua belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku dan pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban.
Sekitar satu minggu kemudian korban mendengar kabar bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku tersebut ternyata palsu.
“Lalu korban mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat pekon dan semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang dijaminkan kepada korban tersebut palsu dan tanah persawahan yang digadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain,” jelas Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin, 21/11/2022.
Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dikatakan Kompol Ansori, setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan membayar utang.
“Juga terungkap, dengan modus yang sama pelaku juga diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainya,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP. “Terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya,” tandasnya.(*)