Jejamo.com, Pringsewu – Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka optimalisasi dan evaluasi serta penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) integrated antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu ditandatangani bersama oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suyarsih Fifi Herawati dan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah.
Penandatanganan MoU yang dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh kepala perangkat daerah dan bimtek implementasi SPIP dalam rangka optimalisasi dan evaluasi, penilaian maturitas SPIP integrated dan penyusunan risk register perangkat daerah Kabupaten Pringsewu 2022 ini dibuka oleh Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Hotel Urban Pringsewu, Senin, 21/11/2022.
Adi Erlansyah mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu No.19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemkab Pringsewu yang merupakan dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dalam mengimplementasikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, terdiri dari 5 unsur, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Melalui bimtek implementasi SPIP dalam rangka optimalisasi dan evaluasi penilaian maturitas SPIP Integrated dan penyusunan Risk Register Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pengendalian yang dapat menimbulkan perubahan positif dan kondusif, guna penerapan SPI di wilayah kerjanya. “Serta dapat menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan risiko pada pemerintah daerah serta memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah dan penyusunan Risk Register Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu 2023,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suyarsih Fifi Herwati mengatakan pentingnya meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan menguatkan manajemen risiko.
Hal tersebut mengingat setiap organisasi mempunyai tujuan yang hendak dicapai, sekaligus hal tersebut telah diamanatkan dalam aturan perundang-undangan yang ada. “Namun demikian, dari segi pengawasan tentunya tidak hanya pengendalian intern saja, tetapi juga lebih terintegrasi,” katanya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto mengatakan kegiatan bimtek digelar selama 2 hari, diikuti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta PPTK dan Kasubbag Perencanaan serta Pejabat Fungsional Perencanaan dari seluruh perangkat daerah dan bagian se-Kabupaten Pringsewu.(*)[Anhar]