Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Tangkap Begal Sopir Taksi Online di Metro

Pelaku Agus Purnomo berhasil diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Metro, Kamis kemarin, 24/11/2022. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi online yang sebelumnya ramai diberitakan.

Pelaku begal itu melancarkan aksinya pada Rabu malam, 23 November 2022 dengan berpura-pura menjadi penumpang. Sementara korban Armerta Irawan, warga Jalan Lele Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur yang merupakan driver Grabcar menemui pelaku di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Sejurus kemudian, korban dipukul dan dijerat lehernya hingga tak sadarkan diri dan pelaku sempat berhasil membawa lari mobil milik korban jenis Xenia dengan nomor polisi B 697 FT, 1 unit ponsel, dan dompet berisi sejumlah uang tunai.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 24/11/2022 sekitar pukul 22:00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan mengungkapkan identitas pelaku curas yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Jadi pelakunya bernama Agus Purnomo (29). Menurut KTP-nya, pelaku merupakan warga Desa Suatangketeban, Kecamatan Paserbelengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Iptu Mangara, Jumat, 25/11/2022.

Mangara menambahkan, saat penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Sekampung Lampung Timur guna mencari keberadaan pelaku.

“Jadi kami dapat informasi, pelaku berada di seputaran wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian, Tekab 308 Presisi Polres Metro berkoordinasi dengan Polsek Sekampung berhasil memburu dan menangkap pelaku,” tandasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa palu, pakaian, dan 1 unit motor miliknya yang dipakai saat beraksi sudah diamankan di Polres Metro guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini