Jejamo.com, Pringsewu – Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu diamankan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polre Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Tersangka MW diringkus pada Kamis malam, 24/11/2022, sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
“Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond, Minggu, 27/11/2022.
Tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan. Namun, diketahui polisi yang menyergapnya.
“Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi,” terangnya
Yudi menyebut pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandas Yudi.(*)