Jejamo.com, Pesawaran – Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021, Mirza Gulam Ahmad (MGA), mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu, dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat bersama istri mudanya di sebuah kontrakan,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo saat melakukan konferensi pers, Selasa, 29/11/2022.
Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2022. “Tersangka ini pada tahun 2021 sebagai kepala desa dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp236 juta, setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” ujar AKBP Pratomo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan. “Sebelumnya kita telah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah barang bukti dokumen APBDes, dan diketahui modus operandi MGA ini selaku kepala desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Supriyanto.
“Dan selanjutnya kita masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat,” timpalnya.
Di sisi lain, tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri. “Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena saya juga mau nyalon sebagai kades lagi,” ucapnya.
Disinggung apakah status pria beristri dua menjadi alasan lain dirinya melakukan korupsi, pelaku juga menganggukkan kepalanya. “Iya, pak,” singkatnya.(*)