Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Turun Sidak, Tim Gabungan Dinas Perdagangan Metro Enggan Sita Miras

Tim gabungan Disdag dan Forkopimda Kota Metro menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dijual di toko sembako, Kamis, 1/12/2022. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Perdagangan Kota Metro, bersama tim gabungan Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel yang diduga menjual minuman keras, Kamis, 1/12/2022. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan visi Metro sebagai “Kota Pendidikan” sesuai dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 3 tahun 2008 tentang Larangan Minuman beralkohol.

Dari hasil sidak, peredaran miras kian menjamur dan dijual secara terbuka oleh sejumlah toko dan warung di lingkungan masyarakat.

Sedikitnya ada delapan toko sembako yang didatangi tim gabungan, tiga di antaranya didapati menjual minuman beralkohol yaitu Toko Yanto di Jalan AH. Nasution Metro Timur, Toko Sembako Sumarsono di Jalan Raya Stadion Metro Timur, dan Toko Sembako Aliong Jembatan Hitam Metro Barat.

Meski jelas larangan beredarnya miras di Kota Metro, tim gabungan Dinas Perdagangan dan Forkopimda Metro masih enggan melakukan penyitaan untuk memberikan efek jera terhadap penjualnya. Tim hanya sebatas memberi imbauan agar penjualan miras dibatasi.

Ada dua Perda Kota Metro yang mengatur minuman beralkohol dan keduanya dianggap sudah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan juga Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Dalam Permendag tersebut dijelaskan tempat penjualan miras terutama pengecer hanya diperbolehkan di supermarket dan hypermarket. Namun, kenyataannya peredaran miras semakin terbuka bahkan dijual di toko sembako di Kota Metro.

“Pada hari ini, sesuai dengan keputusan wali kota, kami sudah membentuk tim monitoring pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Metro. Jadi kami monitor ke titik-titik toko yang mencurigakan menjual minuman beralkohol. Ada delapan toko yang kami kunjungi, dari hasil pemeriksaan BPOM sudah memeriksa jenis miras yang ditemukan, masuk dalam golongan A dan C. Kepada pemilik toko kami berikan imbauan, untuk tidak, ya seperti itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani, kepada Jejamo.com, Kamis, 1/12/2022.

Elmanani juga menyampaikan, belum dapat melakukan penyitaan miras yang dijual para pedagang tersebut karena peraturan daerah terkait minuman beralkohol belum selesai direvisi.

“Kami sepakat, di sini ada dari Polres Metro diwakili Kasat Sabhara, Dinas PTSP dan BPOM, di kegiatan awal ini kami hanya sebatas monitoring dan imbauan. Sementara untuk sanksi hukumnya belum kami lakukan, karena perda yang mendasari in, baru akan kami revisi di tahun 2023,” tandasnya.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini