Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

SPBU di Pagelaran Pringsewu Izinkan Kendaraan Dinas Isi BBM Bersubsidi

Mobil dinas Pemkab Tanggamus sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU  24.353.158 Pagelaran, Jumat, 2/12/2022. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Pringsewu – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.158 di Dusun II Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu melayani pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan dinas alias mobil pelat merah.

Terlihat kendaraan dinas Kabupaten Tanggamus bernomor polisi BE 1214 VZ yang bertuliskan Tanggamus mengisi BBM jenis Pertalite dengan jumlah 39 liter. Usai melakukan pengisian, pengendara mobil dinas tersebut tampak memberikan tips atau sisa kembalian kepada petugas wanita di SPBU.

Saat ditanya kepada petugas SPBU yang saat itu bertugas, terkait boleh atau tidak kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi, si petugas seperti kebingungan.

“Saya gak tahu boleh atau enggak mobil dinas isi Pertalite, eh, tapi kayaknya harusnya Pertamax deh, tapi gak tahu juga,” ujar Fransiska, petugas SPBU 24.353.158 Pagelaran usai melakukan pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan Dinas Kabupaten Tanggamus, Jumat, 2/12/2022.

Padahal pemerintah pusat sudah mengatur kategori kendaraan yang tidak diperbolehkan menikmati BBM bersubsidi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kendaraan yang tidak boleh mengisi BBM subsidi di antaranya kendaraan pribadi roda empat dan dua mesin cubicle centimeter (cc) di atas 1.500 dan juga kendaraan bermotor dengan mesin 250 cc. Selain itu, kendaraan dinas dan BUMN juga kendaraan TNI/Polri tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite.

Keputusan tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran.(*)[Abid]

 

Populer Minggu Ini