Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Gisting Ditangkap Polisi

 

Tersangka AS (27) diamankan di Mapolres Tanggamus terkait kasus persangkaan persetubuhan anak di bawah umur. | Dok. 

Jejamo.com, Tanggamus – Orang tua seorang anak di bawah melapor ke Polres Tanggamus atas kasus persangkaan persetubuhan. Si orang tua geram setelah sebelumnya menemukan foto putrinya tanpa busana di aplikasi chat instan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, AS (27) ditangkap atas dasar laporan DR (39) yang merupakan orang tua HN (13) warga Kecamatan Gisting tanggal 15 November 2022 lalu. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak menangkap pelaku persangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

DIptu Hendra Safuan menjelaskan, tersangka dan korban tingal di satu pekon. Namun, keduanya belum lama saling mengenal, sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan. “Tersangka ditangkap pada Kamis 1 Desember pukul 09:00 WIB di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting,” jelas Iptu Hendra, Sabtu, 3/12/2022.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban melihat foto tanpa busana anaknya beredar pada aplikasi chat instan yang belakangan diketahui foto tersebut diambil oleh tersangka. Setelah didesak keluarga, HN yang masih pelajar SMP, mengaku sudah 2 kali disetubuhi tersangka di gubuk perkebunan Kecamatan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri. Peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Juli dan Oktober 2022.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Populer Minggu Ini