Jejamo.com, Kota Metro – Sejumlah warga dan pamong mengeluhkan proses pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur dua ruas jalan di sekitar Lapangan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur yang dinilai lamban.
Pasalnya, pengerjaan proyek yang tidak memasang papan informasi publik itu telah dimulai sejak akhir Oktober 2022 lalu, tetapi hingga satu bulan lebih pengerjaannya tak kunjung usai. Bahan material juga diletakkan secara berantakan dan pengerjaan proyek diduga sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas kendaraan. Padahal dua ruas jalan tersebut merupakan akses utama kendaraan yakni Jalan Paria di sisi barat lapangan dan Jalan Kemiri di sisi timur.
Dari pantauan di lokasi, nampak saluran drainase yang terlihat belum lama diselesaikan di Jalan Paria, namun juga dilakukan pengerukan bahu jalan dengan lebar sekitar 60 sentimeter dan kedalaman sekitar 10 sentimeter. Hal itu yang diduga mempersempit akses jalan dan menimbulkan kemacetan. Sementara di Jalan Kemiri, terdapat tumpukan batu andesit berukuran besar digeletakkan begitu saja di tengah jalan selama berminggu-minggu.
Ketua RW 09 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, I Nyoman Darmandi mengaku sering menerima keluhan warga. “Banyak mas masyarakat yang mengeluh, itu kan sudah cukup lama, tentu sangat mengganggu. Terutama pada jam-jam tertentu, kendaraan jadi macet,” kata Nyoman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 5/12/2022.
Nyoman juga mengaku tidak pernah menerima informasi siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut. “Aku juga gak tau siapa pemborongnya. Gak kenal,” tambahnya.
Terpisah, salah seorang warga sekitar mengaku kesal karena pernah terjebur ke galian di bahu Jalan Paria. “Itu pinggir jalan yang di dekat SMP 4 itu kan lagi digali, sangking macetnya kendaraan waktu pagi, mobil saya pernah masuk ke galian itu. Karena waktu itu tanahnya gembur, jadi agak susah ban mobil masuk ke badan jalan lagi,” cetusnya.
“Entah sampai kapan itu selesainya. Perasaan kok sudah lama gak rampung-rampung,” imbuhnya.
Sementara itu, seorang mahasiswa yang kerap melintas di jalan tersebut, Ikhwanul Huda mengaku laju kendaraannya kerap terhambat akibat adanya tumpukan batu di tengah Jalan Kemiri.
“Batu-batu besar itu kan numpuk di tengah, pas di pertigaan juga. Bikin orang kagok aja. Belum lagi kalau ada mobil, tambah macet,” pungkasnya.
Tidak diketahui pasti siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut. Saat Jejamo.com mencoba menggali informasi dengan menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, sampai berita ini naik tayang yang bersangkutan tidak membuka dan tidak membalas isi pesan tersebut.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya telah diatur dan dilindungi sejumlah regulasi. Memasang papan informasi pada pengerjaan proyek tertuang dalam Undang-Undang No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).(*)[Anggi]