Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Tangkap Maling Kabel di Taman Ganjarasri Metro


Anggota Sat Samapta Polres Metro mengamankan pelaku pencurian kabel Taman Ganjarasri. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Sat Samapta Polres Metro mengamankan seorang pria asal Kampung Sawah, Kota Bandar Lampung yang diduga pelaku pencurian jaringan kabel listrik di area Taman Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat.

Kasat Samapta Polres Kota Metro, Iptu A. Rachman mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku bernama Suhartono (42) yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.

“Penangkapan ini berawal pada Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 21:30 WIB kemarin. Kami dapat laporan dari warga di Jalan Jenderal Sudirman Metro Barat, telah terjadi pencurian kabel di Taman Ganjarasri,” ungkap Iptu A. Rachman, Selasa, 6/12/2022.

“Pelaku memotong kabel di Taman Ganjarasri menggunakan tang. Kemudian dia mengupas pelapis kabel dan mengambil kawat tembaga di dalamnya. Aksinya itu diketahui satpam SPBU Ganjarasri yang kemudian satpam tersebut menghubungi Polres Metro,” imbuhnya.

Selanjutnya, petugas datang ke lokasi dan ketika dilakukan pengecekan dan mendapat bukti yang cukup, berupa kabel yang diduga dicuri pelaku, polisi kemudian menangkap tersangka dan langsung diamankan ke Polres Metro.

Sementara itu, tersangka Suhartono mengaku datang ke Kota Metro untuk mengadu nasib sebagai buruh bangunan. Niatnya mencuri diakuinya muncul dikarenakan kepepet, karena tidak memiliki ongkos untuk pulang ke rumahnya.

“Awalnya, tujuan saya datang ke Metro untuk cari kerja di proyek bangunan, tapi saya tidak mendapatkannya. Karena saya butuh ongkos untuk pulang, dan waktu saya lagi jalan, di sana saya lihat ada lampu taman mati, makanya saya berani potong dan ambil,” ujarnya.

Saat ini tersangka Suhartono berikut barang bukti berupa kabel hasil curiannya diamankan di Mapolres Kota Metro. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini