Jejamo.com, Kota Metro – Masyarakat terdampak penyakit pencemaran limbah di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo Kota Metro mempertanyakan kompensasi bagi mereka sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
TPAS Karang Rejo yang telah beroperasi sejak 37 tahun lalu banyak menimbulkan dampak negatif yang dialami warga. Mulai dari wabah demam berdarah, bau sampah yang menyengat, serta gangguan pernapasan atau penyakit paru-paru.
Seperti yang dialami Suyanto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 33 Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Dia mengaku sempat mengalami penyakit pernafasan akibat gangguan paru-paru yang diduga akibat pencemaran limbah sampah TPAS.
“Dampak yang dialami itu sebenarnya banyak, salah satu yang saya alami penyakit paru-paru. Sempat sulit bernafas dan sempat dirawat di rumah sakit, dua kali saya kena, tahun 2019 dan 2021. Kalau perawatan yang pertama itu di Rumah Sakit Muhammadiyah, itu gak pakai BPJS, sampai biaya dipinjamkan sama saudara saat itu. Lalu rawat jalan di Puskesmas Karang Rejo selama enam bulan, dan sekarang ini saya rutin kontrol sebulan sekali,” cerita Suyanto kepada Jejamo.com, Kamis, 8/12/2022.
Suyatno mengatakan, sejak 37 tahun terakhir, dirinya belum pernah menerima bantuan atau kompensasi akibat terdampak limbah TPAS Karang Rejo.
“Kalau dari keluarga saya, tidak ada riwayat keturunan gangguan paru-paru, kayak sesak napas, asma atau lainnya. Banyak juga yang merasakan gejala sama seperti saya, bahkan sampai ada yang meninggal akibat sakit paru-paru, itu dialami Pak Sukadi dan Pak Bahar Subekti. Ada yang baru pulang dari rumah sakit karena paru-paru, itu Pak Suwardi, dia tinggal pas di lingkungan TPAS. Untuk bantuan atau kompensasi itu belum ada, selama 37 tahun ini. Sempat mau dikasih bingkisan, tapi saya tolak karena kalau gak salah 35 orang, saya maunya seluruh warga di lingkungan 09 dan sebagian di lingkungan 08,” ucapnya.
Sementara itu, Suwardi, warga sekitar TPAS Karang Rejo membenarkan dirinya menderita gangguan paru-paru. Dia mengaku kesulitan bernafas akibat terdampak TPAS yang berada di lingkungan yang sudah ditinggalinya selama 18 tahun.
“Saya sakit kira-kira sudah ada satu bulan, pas masuk rumah sakit itu yang saya rasakan gak bisa nafas. Sampai empat hari dirawat di ruang ICU, pas dirontgen ternyata sakit paru-paru. Saya tinggal di sini sudah 18 tahun lebih, kalau bantu-bantuan gak ada, yang datang meriksa ke sini juga belum ada, kemarin saya berobat pake BPJS, divonis penyakit paru-paru,” tandasnya.
Salah satu poin di Perda Kota Metro Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendapat dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan pengolahan sampah rumah tangga dan pengolahan sampah sejenis rumah tangga, di TPAS atau TPA milik pemerintah daerah.
Selain itu, tertuang juga kompensasi sebagaimana dimaksud, dalam ayat (1) berupa a. Relokasi, b. Pemulihan lingkungan, C. Biaya kesehatan dan pengobatan, D. Kompensasi yang setara dengan dampak negatif dari kegiatan yang ditimbulkan pengelolaan sampah rumah tangga.(*)[Anggi]