Jejamo.com, Kota Metro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan sebanyak 10 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada hari raya Natal 2022.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana yang juga menerangkan para narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi khusus itu telah memenuhi syarat. Salah satu syaratnya yakni sudah menjalani hukuman pidana penjara minimal selama 6 bulan.
“Narapidana tersebut juga sudah mengikuti pembinaan dengan baik, serta tidak melanggar tata tertib yang ada di lapas. Sebab jika melanggar, dapat menghambat mereka untuk mendapatkan hak remisinya itu,” terangnya saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Senin, 19/12/2022.
“Total narapidana yang beragama nasrani ada 12 orang, 10 narapidana, 2 orang tahanan. Kita usulkan 10 narapidana untuk remisi khusus Natal,” sambungnya.
Mulyana juga menuturkan, lama waktu remisi yang diberikan terdiri dari remisi 15 hari hingga 1 bulan lebih 15 hari.
“Jadi, yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari itu ada 3 orang, yang remisi 1 bulan ada 4 orang dan yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari itu ada 3 orang,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Metro berjumlah 624 orang.
“Untuk totalnya, jumlah narapidana dan tahanan di sini sampai 624 orang. Terdiri 10 orang perempuan dan sisanya laki-laki,” pungkasnya.(*)[Anggi]