Jejamo.com, Pringsewu – Diduga melakukan pemerasan, seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pringsewu diamankan polisi pada Senin kemarin, 19/12/2022.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfrimasi awak media pada Selasa, 20/12/2022, siang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala pekon,” ujar Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dari hasil penyelidikan polisi, dikatakan Feabo, anggota LSM tersebut meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak memenuhi keingiannya, pelaku akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.
Karena risih dengan perilaku anggota LSM yang sering datang ke rumah dan kerap mengancam, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan pelaku.
Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, tetapi beberapa waktu kemudian anggota LSM itu kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta. Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima pelaku J.
Beberapa minggu kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan lagi-lagi meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan.
“Saudara J kita amankan di salah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang bukti uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.
Iptu Feabo menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu ke depan,” jelasnya.
“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.(*)[Anhar]