Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satresnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Dua Pengedar Ribuan Pil Hexymer

Dua pengedar ribuan pil Hexymer diamankan di Mapolres Pringsewu. | Dok.

Jejamo.com, Pringsewu – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Kedua pelaku berinisial PS (22) warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Kota Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa siang, 20/12/2022.

Tersangka PS diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di rumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih, dan yang tunai Rp50 ribu.

Sementara tersangka RB diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit ponsel, 2 buah botol plastik, 1 buah tas, dan uang tunai Rp50 ribu.

“Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan keduanya,” ujar Iptu Yudi saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21/12/2022.

Yudi mengungkapkan, efek samping penggunaan obat keras Hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menimbulkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk, dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan Tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

“Terlebih kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Iptu Yudi mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut dan para orang tua lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(*)[Anhar]

Populer Minggu Ini