Jejamo.com, Tanggamus – Seorang duda pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Air Naningan dibekuk tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung di tempat tinggalnya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan ibu korban tanggal 25 April 2022. Pelaku diduga telah membawa lari anaknya DA (17) keluar daerah Lampung dengan dalih memacari korban.
Dijelaskan Hendra, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut ikut diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat tersangka melakukan kejahatannya.
“Tersangka merupakan duda selama lima tahun setelah cerai hidup dengan mantan istrinya, mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab menikahinya sehingga korban tak berdaya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus,” jelas Hendra dalam rilisnya, Minggu, 1/1/2023.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan. Dia juga sering berkomunikasi melalui aplikasi chatting di ponsel serta bertemu di luar rumah. Beberapa bulan pelaku membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahinya, tetapi niat itu tak kunjung mendapat restu orang tua korban sehingga ia kembali ke kampung halamannya.(*)