Jejamo.com, Tanggamus – Seorang narapidana kasus terorisme asal Klaten Jawa Tengah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung.
Kepala Lapas Kota Agung, Beni Nurrahman, mengatakan, proses pelaksanaan pembebasan napi berinisial HK di ruang administrasi keamanan dan ketertiban lapas itu dalam pengawasan serta pengarahan tim Identifikasi Sosial (Idensos) Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus pukul 09.00 WIB.
“Pembebasan HK tersebut dilakukan berdasarkan surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Agung Nomor: W9.PAS7.PK.01.02-009 tahun 2023 setelah masa pidananya habis atau bebas murni,” jelas Beni dikutip dalam rilis yang diterima Jejamo.com, Selasa, 3/1/2023.
Sebelum dibebaskan, dilakukan swab antigen terlebih dahulu oleh dokter lapas, kemudian penandatanganan dokumen pembebasan murni, sidik jari dan serah terima narapidana dari Kasi Binadik dan Giatja Aryo Pratama kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.
Ditambahkan Beni, sebelumnya HK dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan 937/Pid/Sus/2019/PN.Jkt.Tim, kemudian menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur.
Ia dipindahkan ke Lapas Kota Agung pada 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini. “HK berencana untuk pulang ke rumahnya di Klaten Jawa Tengah, dikawal tim Idensos Densus 88,” tutup Beni Nurrahaman.(*)