Jejamo.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar pelantikan dan orientasi tugas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanggamus di Aula Serumpun Padi Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Rabu, 4/1/2023.
Pelantikan 100 anggota panitia pemilihan kecamatan tersebut berdasarkan keputusan Ketua KPU Nomor 420 tahun 2022 tentang penetapan dan pengangkatan panitia pemilihan kecamatan pada Kabupaten Tanggamus untuk Pemilu tahun 2024. Mereka memiliki masa tugas sampai dengan 4 April 2024 atau selama 15 bulan.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, mengatakan setelah dilantik langkah pertama yang harus dilakukan jajaran PPK segera mempersiapkan kesekretariatan sebagai tempat pengumpulan informasi, pencatatan dan lainnya satu minggu setelah pelantikan. Lalu untuk kelengkapan struktur mereka akan merekrut staf dan berkoordinasi dengan kecamatan.
Angga berharap anggota PPK bekerja sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu yang baik serta membangun kepercayaan lembaga, dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2020.
“Masa kerja PPK selama 15 bulan terhitung sejak mereka dilantik atau pada 4 April 2024. Sementara untuk penyelenggara pada Pilkada 2024 akan dilakukan perekrutan ulang 6 bulan sebelum berakhirnya masa tugas mereka,” jelas Angga kepada Jejamo.com.
Usai pembekalan oleh Ketua KPU Tanggamus, anggota PPK diberi waktu untuk berembug untuk menentukan ketua PPK dari masing-masing kecamatan.
Sementara itu, Asisten III Pemkab Tanggamus Sukisno berharap kepada PPK yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas yang diemban sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan baik dan benar serta berintegritas. (*)(Zairi)