Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menyosialisasikan larangan mengamen, khususnya bagi anak-anak yang kerap terlihat di sejumlah titik traffic light di Bumi Sai Wawai.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan sosialisasi dilakukan dengan mengimbau orang tua dari anak pengamen yang sebelumnya sempat diamankan dan dibina di sekretariat Satpol PP.
“Jadi, sosialisasi dan imbauan terkait aktivitas anak-anak pengamen ini, kita lakukan dengan humanis dan pendekatan secara kekeluargaan. Kita sambangi kediaman orang tua dari anak pengamen,” kata Jose saat dikonfirmasi, Selasa, 17/1/2023.
“Bukan cuma anak-anak. Semua orang dilarang mengamen di tepian jalan, apalagi di traffic light,” lanjutnya.
Jose menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan visi Kota Metro sebagai Kota Layak Anak (KLA). Oleh sebab itu, anak-anak jalanan dan pengamen menjadi fokus Satpol PP menuju capaian program Pemkot Metro tersebut.
Menurutnya, sosialisasi tersebut telah sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota (K3).
“Anak-anak pengamen ini pada umumnya ya anak-anak Metro juga. Biasanya mereka keluar dari rumah bilangnya main, tapi di luar tuh sambil ngamen-ngamen di pinggir jalan. Dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang K3, itu jelas aktivitas anak jalanan itu melanggar aturan,” ungkapnya.
“Jadi jelas dilarang, karena keberadaan mereka berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama di pinggir jalan. Itu juga sebenarnya kan bisa membahayakan si anak itu sendiri,” tandasnya.
Dari pantauan Jejamo.com, diketahui dalam kegiatan sosialisasi itu juga sebanyak 3 anak pengamen yang berhasil diamankan dan dibina oleh Satpol PP Kota Metro, kemudian diserahkan kembali kepada keluarganya.(*)[Anggi]