Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satu Lagi Pelaku Pencurian Motor di Metro Ditangkap Polisi

Wakapolres Metro saat konferensi pers terkait kasus pencurian sepeda motor di Metro Selatan, Kamis, 19/1/2023. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Setelah sebelumnya mengamankan satu pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Metro Selatan, kali ini polisi menangkap satu lagi pelaku yang merupakan kawanan pencuri motor tersebut.

Sebelumnya, seorang pelaku bernama Novrian Rivaldo alias Gedek berhasil diringkus oleh warga dan babak belur diamuk masa. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan pada Selasa malam, 17 Januari 2023, sekitar pukul 19:30 WIB di tengah hujan deras.

Diketahui, pelaku berjumlah tiga orang. Namun, yang berhasil ditangkap warga hanya satu pelaku, yakni Novrian Rivaldo, warga Batanghariogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Tidak berselang lama, usai Novrian berhasil ditangkap warga dan diamankan polisi, Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap seorang pelaku lagi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Wakapolres Kompol Maryadi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro. Pelaku bernama Budi Lestari alias Budi Botak (51), ditangkap saat bersembunyi di wilayah Batanghariogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 02:00 WIB.

Sementara satu orang lagi rekan tersangka, diketahui bernama Asril yang juga merupakan warga Desa Batanghariogan berhasil melarikan diri. Kini Asril masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro.

“Setelah mengamankan pelaku pertama yang berhasil ditangkap oleh warga ketika terjatuh di areal persawahan saat mengendarai sepeda motor korban di Jalan Letjend Suprapto, polisi langsung terjun ke TKP dan mengamankan tersangka,” ungkap Kompol Maryadi, Kamis, 18/1/2023.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya bersama dua rekan lainnya. Berdasarkan informasi itu, satreskrim langsung melakukan pengejaran dan menangkap satu orang rekan pelaku,” imbuhnya.

Pencurian itu terjadi saat korban bernama Nazaruddin Azhar (17) warga Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah sedang memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat BE 2775 IM di rumah rekannya di wilayah Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

Tiga pelaku tersebut diduga mengambil sepeda motor yang diparkirkan korban di depan halaman rumah rekannya, dalam keadaan kunci kontak tergantung di sepeda motor. Beruntung, warga setempat berhasil menggagalkan aksi pencurian motor tersebut.

Saat diwawancarai, pelaku Novrian Rivaldo mengakui aksi itu telah direncanakan oleh dia bersama kawanannya. Pelaku mengaku kepepet membayar utang di bank sebesar Rp10 juta.

“Iya, saya ikut maling karena kepepet, soalnya saya lagi mentok buat bayar utang. Utang saya di bank Rp10 juta. Jadi saya maling, saya pikir bisa untuk bayar utang itu,” ucapnya kepada awak media.

Menurut Novrian, dia baru pertama kalinya mencuri dan keterlibatannya dalam aksi itu dikarenakan ajakan dari pelaku Budi Lestari.

“Baru sekali ini pak, di mana-mana pun baru sekali ini. Yang ngajakin saya maling Si Budi, pak, Budi itu kawan saya,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Budi Lestari alias Budi Botak mengaku aksi pencurian yang gagal itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

“Iya pak saya yang mengajak, baru sekali ini. Yang kabur teman saya, Asril. Kita musyawarah bareng kok mau maling motor, memang sudah direncanakan bareng-bareng karena semua lagi kepepet,” ujarnya.

Budi yang berprofesi sebagai petani itu juga mengaku kapok untuk mencuri. Bahkan dia bersumpah, jika bebas nanti dan kembali tertangkap mencuri, dirinya siap ditembak polisi.

“Saya kapok, tobat. Kalau saya ketangkap maling lagi saya mau dan siap ditembak polisi tidak apa-apa,” tandasnya sambil terisak.

Kini, pelaku Novrian Rivaldo alias Gedek maupun Budi Lestari alias Budi Botak hanya mampu menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Dua pelaku itu berserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban, Honda Beat BE 2275 IM telah diamankan di Mapolres Kota Metro.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini