Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polsek Kota Agung Tangkap Remaja Residivis Kasus Pencurian

Pelaku  MHR (18) saat diamankan polisi berikut barang bukti satu unit sepeda motor. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Seorang remaja yang tercatat sebagai residivis pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol rumah ditangkap tim Polsek Kota Agung Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Made Sudasta mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Aceng Suryadi warga Dusun Sukamaju, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung pada 23 Desember 2022 lalu. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J B 3645 BPD berikut kunci kontak dan dua unit handphone. Modus pencurian yang dilakukan dengan cara membobol rumah korban pada pukul 02:30 WIB.

“Saat kejadian korban tersadar, bersama keluarganya sempat melakukan pengejaran, namun pelakunya tidak tertangkap,” jelas AKP Made Sudasta dalam rilis yang diterima Jejamo.com, Jumat, 20/1/2023.

Polsek Kota Agung menangkap pelaku kedua berinisial MHR (18) warga Kota Agung usai teman pelaku ditangkap beberapa hari setelah kejadian. Tersangka diamankan pada Kamis, 19/1/2023, berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di Bandar Lampung.

Menurut Kapolsek, tersangka merupakan residivis berbagai kasus dan sudah 10 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat, juga kasus tipu gelap yang dilaporkan korbannya yang saat ini masih dalam penelusuran.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Populer Minggu Ini