Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal menerapkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar area dinas pada saat jam kerja alias membolos.
Hal itu dikatakan oleh Sekrrtaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Menurut dia, penerapan pemotongan TPP itu adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran ASN baik PNS maupun non PNS di lingkungan Pemkot Metro.
“Ya. Nanti Pol PP akan sering melakukan razia di tempat-tempat umum, seperti di pusat perbelanjaan yang ada. Jadi, ASN itu harus datang tepat waktu, tidak boleh terlambat,” kata Bangkit, Rabu, 25/1/2023.
Bangkit menjelaskan, hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16/2022 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut, Sekda Kota Metro mengimbau para ASN di Bumi Sai Wawai untuk menjunjung kedisiplinan, apalagi mengingat ASN merupakan panutan dan pelayan bagi masyarakat setempat.
“Evaluasi tahun 2022 kemarin itu, kita ada penurunan. Hanya 2 ASN saja yang didapati berada di luar pada saat jam kerja. Kedisiplinan itu penting lo, ASN ini kan sebagai ujung tombak pembangunan,” ujarnya.
“Ada juga aturan lainnya, seperti harus menggunakan sepatu hitam dari hari Senin hingga Jumat,” lanjutnya.
Bangkit juga mengimbau kepada ASN yang hendak pergi ke tempat umum saat jam kerja, hendaknya membawa surat keterangan dari kantor tempatnya berdinas.
“Jadi ke depan, nanti kalau ada yang hendak keluar, baiknya menyertakan surat keterangan dari dinas yang menyatakan dia keluar untuk keperluan kedinasannya,” tukasnya.
Menanggapi sikap tegas Sekda Kota Metro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Jose Sarmento menyatakan pihaknya siap menerima instruksi.
“Tentunya sebagai penegak perda, kami Pol PP akan berusaha maksimal untuk menjalankan perintah dari pimpinan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jose saat dihubungi Jejamo.com.
“Jadi, wilayah kami adalah tempat-tempat umum. Kalau soal kedisiplinan ASN, yang sifatnya intern kedinasan itu masuk wilayahnya BPKSDM dan Inspektorat, bagian kami di luar administratif kantor,” tambahnya.
Mengenai razia Satpol PP terhadap ASN yang disinggung oleh Sekda, Jose mengaku pihaknya setiap hari telah melakukan monitoring di tempat-tempat umum.
“Kalau pelaksanaannya, intinya kami selaku penegak perda itu setiap harinya memang selalu melakukan monitoring, karena memang itu mencakup tupoksi kami,” tandasnya.(*)[Anggi]