Jejamo.com, Pringsewu – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya tekah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap seorang terduga pelaku.
”Ya benar, Minggu malam kemarin kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial EF (19) dan masih mengejar satu terduga pelaku lainnya,” ujar Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin, 6/2/2023.
Dijelaskan Kasat, kejadian berawal pada Sabtu, 21/1/2023, sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban Galih Putra sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal.
Menurut korban, awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol. Namun, tak berselang lama saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba-tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya.
Setelah aksinya berhasil, kedua pemuda tersebut lantas kabur kenuju arah Bandar Lampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merek Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Feabo
Berbekal laporan pengaduan korban, polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku.
“Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” terangnya
Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Feabo, di pinggang pelaku polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
“Selain itu kami juga berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tandas Kasat.(*)[Anhar]