Jejamo.com, Kota Metro – Seorang pria tampak duduk bersandar menatap genangan air yang seperti kolam ikan di sisi rumahnya, tepat di belakang Hotel Aidia Grande, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Wajahnya yang sedih menarik pehatian. Ketika saya menyapa, Pak Boby, begitu pria paruh baya itu biasa disapa, sontak terbangun dari lamunannya. Sejurus kemudian dia tersenyum, mempersilakan saya duduk di sampingnya, lalu mulailah kami bebincang.
“Enggak. Aku tadi lagi ngira-ngira cuaca hari ini. Soalnya, kemarin itu seharian langit mendung. Takut saja, kalau hari ini turun hujan deras, ya saya harus siap-siap,” ujar pria 50 tahun tersebut, Senin, 20/2/2023.
Kami ngobrol menghadap ke arah aliran anak sungai yang airnya keluar hingga membuat genangan. Boby yang telah tinggal di area itu sejak 2018, mengaku setiap tahun terdampak banjir. Air yang meluap keluar dari aliran anak sungai itu tak dapat dibendung hingga menerabas masuk ke dalam rumahnya.
“Mau gimana lagi. Kalau hujan deras, rumahku ini sama rumah di depan itu yang duluan kena imbas banjir,” terangnya.
“Setiap tahun di November-Desember itu ya mesti banjir. Sudah empat kali aku ngalamin. Paling parah yang terakhir di 2022 kemarin. Itu tinggi air sampai di atas dengkul,” timpalnya.
Area di sekitar Hotel Aidia Grande berdiri memang kerap dilanda banjir. Apalagi saat hujan deras turun lebih dari satu jam. Sekitar tujuh rumah yang terdampak banjir. Kondisi paling parah terletak di bagian belakang hotel. Di titik banjir tertentu, bahkan ketinggian air bisa mencapai dua meter. Perabotan rumah tangga seperti kasur, lemari, perkakas, dan bahkan kendaraan bermotor menjadi lumrah rusak karena terendam air.
Kondisi ini sudah sering dikeluhan warga. Namun permasalahan ini tak kunjung terurai, membuat Boby masih harus siap menghadapi banjir saat hujan turun.
“Entahlah salah siapa. Aku gak ngerti lagi. Yang jelas, banjir ini bikin khawatir. Soalnya aku kan punya anak kecil, kalau pas banjirnya malam kan ngeri juga,” tukasnya sembari berharap pemangku kebijakan bisa memberi solusi.
Sebelumnya, di penghujung 2022 lalu, Asisten II Setda Kota Metro Yerri Ehwan menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sedang berkoordinasi dengan pihak hotel melalui surat. Yeri mengaku belum pernah bertatap muka dengan pemilik tempat usaha itu.
“Kita sedang proses surat, nanti diantar langsung ke sana, ya kita komunikasikan dululah. Mereka juga kan ada nama baik, kita belum duduk bareng, informasinya seperti itu,” ucap Yeri kala itu.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait persoalan teknis tata ruang bangunan hotel, tidak membalas.
Sejumlah regulasi diketahui mengatur pendirian bangunan di sekitar aliran anak sungai. Seperti misalnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, disebutkan bahwa jarak bangunan harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai. Kemudian ada juga larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.
Kemudian dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, telah ditetapkan lebar garis sempadan sungai, irigasi, dan saluran drainase.
Juga di dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.(*)[Anggi]