Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ketua BHP Pekon Sukamulya Tanggamus Diduga Pakai Ijazah Palsu

Camat Pugung Ahamad Yani menerima kunjungan warga Pekon Sukamulya yang menyampaikan dugaan pemalsuan ijazah oleh Ketua BHP pekon setempat, Rabu, 22/2/2023. | Zairi/Jejamo.com 

Jejamo.com, Tanggamus – Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga mengunakan ijazah palsu saat mendaftar sampai dengan dilantik. Hal tersebut diungkap M. Toni warga Pekon Sukamulya didampingi Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Tanggamus saat berkoordinasi dengan camat setempat, Rabu sore, 22/2/2023.

Menurut Toni, terdapat kejanggalan pada pelantikan Hasanuddin sebagai Ketua BHP periode 2021-2027 lantaran yang bersangkutan tidak mempunyai ijazah sebagai syarat pendaftaran calon anggota BHP. Atas dasar itu Toni bersama LMPP akan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polres Tanggamus.

“Kenapa pihak terkait dan Bupati Tanggamus bisa melantik anggota BHP yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2015, pada pasal 4 huruf d yang berbunyi persyaratan calon anggota BHP berpendidikan paling rendah tamatan SLTP. Apakah tidak ada verifikasi persyaratan saat pendaftaran oleh panitia pekon dan pihak kecamatan,” ujarnya kepada Jejamo.com.

Bersamaan, Ketua LMPP Tanggamus Edi Subagio mengatakan pihaknya akan mengawal perwakilan masyarakat Pekon Sukamulya untuk mengungkap dugaan penggunaan ijazah palsu itu.

Dirinya juga sangat menyayangkan panitia pemilihan BHP Pekon Sukamulya dan juga pegawai Kecamatan Pugung yang bisa meloloskan seseorang yang diduga tidak memiliki ijazah. “Kenapa tidak ada verifikasi pada berkas pendaftarannya atau memang ada main mata,” tanyanya.

Sementara itu Camat Pugung Ahamad Yani didampingi Sekcam dan staf mengatakan akan memanggil anggota BHP yang dilaporkan dengan dugaan pemalsuan ijazah. Pihak kecamatan juga akan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan sebagai bahan laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat.

Ahmad Yani menegaskan tidak ada toleransi bagi yang mereka yang melanggar aturan. Pihaknya juga mendukung masyarakat melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke aparat penegak hukum. “Camat tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan, tapi akan melakukan klarifikasi dan pembinaan,” imbuhnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini