Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dishub Metro Genjot PAD, Optimis Raih Rp900 Juta dari Uji KIR

Petugas UPT PKB Dishub Kota Metro melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR. | Ist. 

Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melalui Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) menargetkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR sebesar Rp900 juta pada 2023.

Kepala UPT-PKB Dishub Kota Metro, Sopian Mega mengatakan pihaknya bakal berupaya maksimal guna mencapai target PAD tersebut.

“Ya. Benar Rp900 juta itu target PAD dari uji KIR, upayanya harus ada operasi di jalan dan duduk bersama aparat kepolisian agar tercapai,” ujar Sopian, Kamis, 1/3/2023.

Dia memperkirakan, jika dilihat dari potensi kendaraan yang ada di Kota Metro, maka PAD yang diperkirakan bakal diperoleh dari uji KIR hanya berkisar di Rp600 jutaan saja. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya tetap optimis dan berupaya mencapai target tersebut.

“Kalau dilihat-lihat, potensi kendaraan Metro diperkirakan hanya Rp600 jutaan, tapi tetap kita upayakan untuk bisa mencapai target itu,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh UPT-PKB Dishub Kota Metro diketahui kendaraan yang tercatat untuk dikenakan retribusi uji KIR di Bumi Sai Wawai lebih dari 2.400 unit kendaraan.

Sedangkan dari jumlah total 2.400 unit kendaraan tersebut, terdiri dari beberapa kategori seperti mobil pikap, truk, engkel, tronton, tangki, mobil bus, dan mobil besar lainnya.

Sehingga, tambah Sopian, biaya yang akan dikenakan dalam uji KIR tersebut bakal berbeda-beda, tergantung dengan kategori mobil yang akan dilakukan untuk uji kelayakan kendaraan. Kendaraan yang berasal dari luar Kota Metro juga dapat melakukan uji KIR di UPT-PKB Dishub Metro.

“Untuk biayanya, uji KIR itu mulai dari Rp100 ribu sampai Rp200 ribu, tergantung klasifikasinya. Cuma, kalau dari daerah luar, bukan dari Kota Metro, itu akan ada penambahan biaya uji sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.

“Itu juga harus berdasarkan rekomendasi wilayah asal tempat kendaraan yang akan dilakukan uji KIR tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskannya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam uji kelayakan kendaraan tersebut. Seperti uji asap, uji lorong, uji lampu, uji timbangan, kemiringan roda depan, kecepatan, klakson, dan ketebalan kaca.

“Ketika kendaraan yang sudah dilakukan pengujian tersebut sudah memenuhi standar yang ditetapkan UPT-PKB Dishub Metro, maka akan mendapatkan beberapa bukti laik jalan, yakni sertifikat KIR, barcode dan kartu uji KIR,” jelasnya.

“Berlaku selama 6 bulan uji KIR itu. Setahun itu dilakukan 2 kali uji KIR,” timpalnya.

Jika tidak memenuhi ketentuan seperti kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL), maka pihaknya tidak akan mengeluarkan sertifikat KIR kendaraan tersebut.

“Karena apa? Karena ada pengaruhnya seperti jalan rusak dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan,” tandasnya.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini