Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Tanggamus

Tersangka SH saat diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus. | Ist. 

Jejamo.com, Tanggamus – Seorang pria 30 tahun berinisial SH warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka berinisial RB yang masih berstatus pelajar, berusia 12 tahun yang harusnya dijaga dengan baik seperti anak sendiri.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.

“Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis, 2/3/2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di  Kecamatan Talang Padang. Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban lalu langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.

“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Iptu Hendra mengungkapkan tersangka,  mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Hendra.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.

“Istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik,” ucapnya. (*)

Populer Minggu Ini