Jejamo.com – Kedua tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita, yaitu O dan F mengaku keberatan karena hanya mereka yang dijadikan tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar, mereka menilai Nikita Dan Puty Revita bukanlah korban perdagangan orang.
Osner menilai tidak ada unsur paksaan bagi keduanya. Bahkan mereka sendiri yang menginginkan hal tersebut. “Mereka korban kalau dipaksa. Ini, kan, enggak. Mereka juga yang pengin,” ujarnya, Sabtu, 12/12/2015.
Bahkan menurut Osner, yang menawarkan diri dan menentukan harga untuk kencan adalah Nikita dan Puty sendiri. Informasi tersebut didapat Osner dari kliennya. “Harusnya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” katanya.
Dalam kasusu ini, polisi mengamankan Nikita di sebuah kamar hotel dalam sebuah operasi penyamaran. Nikita diduga terlibat bisnis prostitusi artis yang dijalankan O dan F. Selain Nikita, polisi menangkap finalis Miss Indonesia, Puty Revita.
Polisi juga mengamankan O dan F dalam operasi tersebut. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh telah menawarkan Nikita Mirzani dan Puty Revita, masing-masing dengan tarif Rp 65 juta dan Rp 50 juta.
Namun kemudian, polisi menyerahkan Nikita dan Puty Revita kepada Kementerian Sosial karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia.
Sementara Nikita Mirzani yang sempat menggelatr pertemuan pers telah membantah terlibat dalam bisnis prostitusi yang dijalankan O dan F. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal kedua pria tersebut.
“Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka,” ujarnya, di sebuah kafe, Sabtu, 12/12/2015.
Nikita juga menolak tuduhan polisi bahwa ia telah menerima uang jutaan rupiah dari bisnis haram tersebut. “Niki enggak terima transfer apa-apa,” ujarnya. Nikita juga menolak informasi polisi yang menyebutkan dirinya telah menerima uang sebesar Rp65 juta yang, menurut polisi, merupakan tarif layanan singkat selama tiga jam.(*)
Tempo.co