Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, Warga Gelar Aksi Protes di Kantor PT Tanggamus Indah

Warga Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Brak menggelar aksi protes di kantor PT TI, Kamis, 9/3/2023. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Puluhan masyarakat Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Brak menggelar aksi protes di kantor PT Tanggamus Indah, Pekon Tanjunganom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 9/3/2023.

Koordinator aksi, Budi Kurniawan, mengatakan, hak guna usaha PT TI habis pada 2020 kemarin, karenaya mereka menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktivitasnya dan mengosongkan kantor perusahaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, imbuh Budi, sudah ada kesepakatan dibuat di hadapan Forkopimda Tanggamus, yang mana selama proses sedang berjalan pihak perusahaan tidak melakukan segala bentuk kegiatan didalam perusahaan. Namun, kata Budi lagi, sayang kesepakatan itu dilanggar.

“Kami sudah mengikuti segala proses hukum dan administrasi sampai ke Kementerian, semua dokumen dan saksi sudah kami hadirkan, bahkan pada 2021 lalu Pengadilan Negeri Kalianda memenangkan sidang sengketa lahan yang kami ajukan, ” jelas Budi kepada Jejamo.com.

Warga Marga Buay Belunguh Paksi Pak Sekala Brak, tambah Budi, sangat menyayangkan Pemkab Tanggamus dan ATR/BPN yang lamban, bahkan terkesan berpihak kepada perusahaan. Hal itu bisa dilihat dari belum terealisasinya janji pemkab untuk memfasilitasi pertemuan segi tiga. Di sisi lain, tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk tanah ulayat.

“Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Tanggamus, AKP Sarwani mengatakan, pihaknya hadir untuk melakukan pengamanan aksi protes warga, agar tidak terjadi tindakan anarkis dan hal-hal yang tidak diinginkan. “Silakan sampaikan aspirasi kalian asal jangan anarkis,” imbuhnya.

“Terkait tuntutan pemasangan police line pada kantor perusahaan, kami masih akan berkoordinasi dulu. Saya pastikan dalam kasus sengketa lahan ini Polres Tanggamus ada di tengah-tengah dan tidak berpihak siapa-siapa,” jelas AKP Sarwani.

Di lain pihak, Dedi S, anggota keamanan perusahaan PT TI, mengaku mereka dimandatkan oleh pimpinan perusahaan untuk menjaga dan mengamankan aset-aset perusahaan. “Selama belum ada keputusan eksekusi pengadilan, kami akan tetap melakukan pengaman,” ujarnya.

PT Tanggamus Indah adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan karet. “Hak guna usaha perusahaan itu habis pada 30 Desember 2020, sementara hak guna bangunan sampai tahun 2030,” jelas Dedi. (*) (Zairi)

Populer Minggu Ini