Jejamo.com, Kota Metro – Usai diberitakan menghalangi kerja jurnalistik, salah satu kru Event Organizer (EO) Eleanor menanggapi dengan komentar miring. Melalui akun Instagram yang kemudian tersebar di grup jejaring WhatsApp, salah seorang kru EO Eleanor menyindir wartawan di Kota Metro melakukan tugas jurnalistik dengan niatan kurang baik. Bahkan ia menyebut ada udang di balik batu.
“Wah, jurnalis sekarang sungguh kurang bijak kalau buat berita ya. Seingat saya. Tolong koreksi kalau salah. Kalau jurnalisnya follow saya pun tolong kasih tau. Kami tidak mengundang jurnalis. Yang kami undang admin @seputarkotametro,” tulis salah satu kru EO Eleanor di akun Instagram.
“Dan kami memang mengundang selebgram sesuai dengan permintaan owner toko tersebut. Tidak ada menghalangi kerja jurnalistik, tapi saya bilang beri ruang LL untuk membuat konten terlebih dahulu. Jadi jangan ada udang di balik batu. Giliran acara bagus sukses bukan Eleanor yang diberitakan, wkwkwkw. Giliran gak sesuai harapan baru deh nama Eleanor keluar, gak papa mas-mas jurnalis rejeki kamu memang dari nulis,” demikian sambungnya.
Padahal, wartawan Jejamo.com dan lainnya datang pada peresmian salah satu toko kosmetik yang dihadiri publik figur transgender Lucinta Luna itu untuk meliput kegiatan pejabat publik Pemkot Metro. Salah satunya Staf Ahli Bidang I Silfia Naharani yang juga istri Wali Kota Metro. Tidak untuk memberitakan seremonial pembukaan toko kosmetik.
Saat kegiatan berlangsung, sejumlah jurnalis sudah berupaya menerangkan kegiatan tersebut masuk agenda pejabat pemerintahan, bukan kepentingan publikasi atau promosi toko kosmetik. Namun, pihak EO Eleanor tetap melarang wartawan untuk mengambil gambar kunjungan pejabat publik yang hadir. Bahkan mereka menekankan hanya mengundang selebgram, bukan wartawan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum mengatur mengenai kedudukan selebgram sebagai pihak yang menyiarkan iklan, Undang-Undang Penyiaran juga belum mengatur mengenai materi informasi iklan yang disiarkan melalui sosial media dan tidak mengatur mengenai penyiaran iklan yang dilakukan oleh selebgram atau orang perorangan menggunakan akun pribadi sosial medianya.
Selebgram tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyiarkan iklan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selebgram
tidak memiliki kedudukan hukum dalam peraturan perundangan pada khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Apabila
dikaitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selebgram juga tidak dapat disebut sebagai pers meskipun selebgram melakukan kegiatan
jurnalistik, yang artinya selebgram juga tidak memiliki kedudukan hukum pada Undang-Undang Pers.
Selebgram tidak akan memiliki akibat hukum apa pun apabila melakukan kegiatan iklan niaga yang menyimpang dari Undang-Undang Penyiaran, karena selebgram tidak memiliki kedudukan apa pun dalam Undang-Undang Penyiaran. Selebgram bukanlah sebagai subjek atau objek dan tidak menjadi bagian dari pengaturan
penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.
Sementara kerja wartawan jelas diatur dalam Undang-Undang Pers. (*) (Abid)