Jejamo.com, Kota Metro – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro bakal menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk menyosialisasikan dampak mengonsumsi jenis obat-obatan berbahaya yang masuk daftar G atau Gevaarlijk.
Hal itu dilakukan mengingat maraknya kasus penggunaan obat berbahaya di kalangan remaja di Kota Metro, khususnya jenis Tramadol HCI 50 mg.
“Kita rutin melakukan sosialisasi bahaya narkoba mulai dari sekolah, universitas, kelurahan, kecamatan, dan kota. Nanti kita gandeng IAI untuk sosialisasi tentang obat berbahaya juga, karena memang mereka yang tahu detail,” kata Kepala BNN Kota Metro, Moh Syabli Nur saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 28/3/2023.
Tramadol merupakan obat yang masuk golongan obat berbahaya daftar G, yang untuk membelinya harus menyertakan resep dokter disertai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa barang siapa terlibat dalam pengedaran obat berbahaya yang masuk daftar G, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar.
Terkait peredaran jenis obat berbahaya tersebut di Bumi Sai Wawai, Kepala BNN Metro berharap pihak apotek dapat lebih selektif apabila ada calon pembeli yang datang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan dan berlebihan mengonsumsi jenis obat tersebut.
“Jadi, walau pun obat bertanda lingkaran hijau dan biru itu boleh dikonsumsi, tapi jangan berlebihan dan jangan sembarangan juga. Jangan asal-asalan mengonsumsi obat itu, karena berbahaya,” tukasnya.
Berdasarkan catatan Jejamo.com, aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Setresnarkoba) Polres Metro berulang kali melakukan penangkapan pelaku pengedar obat berbahaya. Seperti misalnya pada 7 Maret 2023 lalu, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga pemilik Tramadol HCI 50 mg. Dari tangan wanita berinisial AD itu, petugas menyita barang bukti berupa Tramadol sebanyak 279 butir.
“Biasanya pelaku AD itu sekali belanja itu 10 boks. Per boks itu isinya 5 lempeng. Artinya dalam satu kali belanja itu dia beli 500 butir. Nah, yang kita temukan di rumah pelaku itu hanya 27 lempeng yang utuh dan 1 lempeng yang isinya tinggal 9 butir,” kata Kasat Narkoba, Iptu AE Siregar saat diwawancarai Jejamo.com.
Terakhir, empat pemuda pelaku pengedar tramadol juga telah ditangkap polisi, sekaligus dalam satu hari, di empat tempat berbeda, pada 15 Maret 2023 lalu. Dari ke empat pelaku yang berusia 18, 19, 24 dan 26 tahun itu, polisi menemukan dan menyita barang bukti obat tramadol dengan jumlah total sebanyak 521 butir.(*) (Anggi)