Jejamo.com, Kota Metro – Tim Polsek Metro Barat melakukan razia ke tempat pijat plus-plus berkedok pijat refleksi. Razia ini merupakan respon petugas kepolisian, setelah mendapat laporan warga melalui pesan singkat kontak resmi Kapolres Metro.
Mendapat adanya laporan masyarakat terkait dugaan tempat esek-esek, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menginstruksikan Kapolsek Metro Barat untuk menindaklanjuti dan melakukan penindakan ke lokasi.
“Kami mendapatkan instruksi dari Kapolres Metro langsung segera melakukan razia atau penindakan pada rumah pijat refleksi milik Leni Maryana di Jalan Sutan Syahrir RT 23 RW 06 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Sesampainya di lokasi yang disebutkan, kami mendapati beberapa orang yang ketika dikonfirmasi mereka mengaku bekerja di tempat refleksi tersebut,” ujar Iptu Amirul Hasan, Kapolsek Metro Barat, Sabtu, 8/4/2023.
Dari hasil pendataan petugas polisi di lokasi, terdapat empat pekerja yang bukan warga Kota Metro di antaranya Panggih Handoko (35) warga Palembang, Saini (34) warga Kalirejo Lampung Tengah, Rinawati (44) warga Panjang Bandar Lampung, dan Leni Maryana (39) warga Sungkai Jaya Lampung Utara.
Selain itu, pihak kepolisian mendapati surat izin yang dimiliki tempat usaha tersebut sudah habis masa berlaku dan mengintruksikan untuk segera menutup tempat tersebut.
Kapolsek Metro Barat juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Metro untuk melaksanakan penutupan pada lokasi pijat refleksi itu.