Jejamo.com, Lampung Tengah – Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), M. Rian Ali Akbar, didampingi Ketua Bidang Organisasi SMSI Provinsi Lampung Faizal Afrianto sekaligus Koordinator LBH SMSI Provinsi Lampung bersilahturahmi sekaligus melihat pelaksanaan kegiatan pelayanan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat, 28/4/2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih, Suprihadi, memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas setempat memperoleh hak-haknya.
“Pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apa pun. Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana kepada petugas-petugas kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih Ousza Jaensti mengatakan saat ini jumlah WBP di lapas tersebut sebanyak 632 orang. Pihaknya setiap hari melakukan monitoring terhadap kegiatan WBP secara langsung dan ia memastikan Lapas Kelas II B Gunung Sugih selalu aman dan kondusif.
“Untuk diketahui jumlah blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih sebanyak 4 blok hunian. Semua blok hunian di sini dipastikan layak untuk dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya. (*)