Jejamo.com, Pringsewu – Satuan lalu lintas Polres Pringsewu melaksanakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas di lingkungan SMK Yadika Pagelaran, Senin, 8/5/2023. Momen ini juga dijadikan polisi sebagai ajang menyosialisasikan kebijakan penerapan kembali tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar di lingkungan SMK Yadika untuk lebih memahami tata tertib dan cara aman berlalu lintas.
“Selain itu, acara ini sebagai upaya Polri untuk menyosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pringsewu didominasi kalangan pelajar dan remaja dengan rentang usia mulai 15-28 tahun.
Dirinya juga menyebut, jika kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit jantung koroner, stroke, penyakit paru-paru, dan infeksi pernapasan.
Oleh karena itu, untuk menekan tingginya pelanggaran dan kasus kecelakaan yang melibatkan kalangan pelajar, Polres Pringsewu terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara di sekolah-sekolah.
“Kami berharap, para generasi milenial ini bisa menjadi agen perubahan sebagai cikal bakal tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas,” ungkap AKP Khoirul Bahri.
Selanjutnya, dengan akan diterapkannya kembali penggunaan tilang manual mulai 11 Mei 2023 mendatang, AKP Khoirul Bahri mengimbau masyarakat terutama para pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas.
Ia juga mengungkapkan skala prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan dengan tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi (ODOL), dan ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sekecil apa pun yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” tandasnya.(*) (Anhar)