Jejamo.com, Jakarta – Mantan Sekjen Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung Heri CH Burmelli dijemput paksa oleh aparat Polda Lampung di Jakarta, Selasa, 9/5/2023, sekitar pukul 12.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumping No.11 RT 3 RW 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menerangkan bahwa Heri CH burmeli dijemput paksa terkait laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, dengan pelapor M Haeri terkait dugaan tindak pidana menggunakan tenaga secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.
Sebelumnya penyidik kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap Heri CH Burmelli sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir tanpa alasan.
“Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk dimintai keterangan terkait pelaporan atas nama M Haeri, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik,” terang Reynold.
Reynold juga menjelaskan bahwa peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022 yang diyakini milik tersangka Heri terbantahkan di mana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
Reynold juga menyebutkan bahwa sebelumnya tanggal 16 November 2022 pelapor M Haeri didatangi dua orang yang tidak dikenal dengan menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen, dan tanah timbunan di atas lahan milik korban. Karena M Haeri selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan milik korban, maka ia menanyakan kepada dua orang yang tidak dikenal tersebut dan pada saat itu keduanya menjelaskan bahwa hanya mendapat perintah.
Lalu pada tanggal 17 November 2022, dua orang yang tidak dikenal tersebut datang kembali dan menunjukkan sporadik atas nama Heri Chalilulah Burmelli dan mencoba mendirikan posko di lahan tersebut. Keesokan harinya di tanggal 18 November 2022 datang kurang lebih delapan orang membawa parang, gergaji mesin, dan pedang, langsung merusak tanam tumbuh milik korban berupa pohon pisang, pohon akasia, dan pohon pepaya dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut kemudian pelapor mencoba menahan tetapi orang-orang tersebut tidak peduli dan tetap melakukan aktivitas pengerusakan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
“Pelapor ini sebelumnya telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan hal kenapa terlapor menebang pohon yang telah ditanam,” ungkap Reynold Hutagalung.
Namun, aksi dari para tersangka tetap saja dilakukan hingga merusak tanam tumbuh sebanyak 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya, dan 1 batang pohon akasia.
Sebelum melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap Heri CH Burmeli, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan 13 orang saksi dan 1 orang ahli dan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor namun tidak menemukan kesepakatan perdamaian.
Saat ini tersangka Heri telah dibawa ke Mapolda lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)