Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Aktivasi KTP Digital di Metro Tembus 8.042 Orang

Petugas Disdukcapil Kota Metro memberikan pelayanan kepada seorang warga, Jumat, 19/5/2023. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Warga yang sudah melakukan aktivasi aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Metro mencapai 8.042 orang dari 125.533 orang yang sudah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Metro. Capaian per 19 Mei 2023 tersebut kurang lebih sekitar 15,6 persen dari target 25 persen total penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Jadi, terkait dengan Digital ID, itu sudah mulai diterapkan pada Juli tahun lalu, di Juli itu launching-nya. Dari akhir Juli 2022 itu sampai saat ini sudah 8.042 orang. Dari jumlah seluruhnya 125.533 penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Metro, Syarifudin yang mewakili Kepala Disdukcapil, Ika Pusparini Anindita Jayasinga, Jumat, 19/5/2023.

Menurut Syarifudin, angka capaian aktivasi aplikasi Digital ID di Kota Metro terbilang tinggi di Provinsi Lampung, mengingat wilayah yang tidak seberapa luas namun tingkat kepadatan penduduk di Kota Metro yang lumayan.

Kendati demikian Disdukcapil Kota Metro tetap berikhtiar melakukan berbagai upaya guna menyosialisasi kepada masyarakat, bahkan rutin mengadakan layanan jemput bola yang dilakukan secara door to door.

“Jumlah aktivasi Metro untuk di Provinsi Lampung terbilang cukup tinggi ya, jika dibandingkan dengan daerah lain. Yang pasti sejak pertama kali sampai dengan saat ini kita terus gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Kita juga melakukan jadwal keliling jemput bola, melakukan pelayanan-pelayanan identitas kependudukan digital tersebut,” jelasnya.

“Tim juga sampai ke kelurahan-kelurahan, kecamatan-kecamatan, ke OPD, bahkan sampai ke lembaga-lembaga vertikal lainnya. Di situlah kita buatkan jadwal bagi tim untuk melakukan aktivasinya, kemudian pada event kegiatan pun kita hadir untuk memberikan layanan aktivasi tersebut, demi untuk mendorong pencapaian target IKD,” lanjutnya.

Diakuinya, meski sistem yang diterapkan dalam program digitalisasi identitas penduduk itu dinilai cukup praktis, akan tetapi masih terdapat kendala-kendala yang hingga saat ini masih terus disempurnakan guna menunjang layanan terhadap masyarakat.

“Selama ini kendala yang kita alami itu biasanya itu pada perangkat atau Android masyarakat itu sendiri. Kemudian jaringan juga, itu jadi salah satu faktor yang cukup menghambat, karena ini kan butuh jaringan internet,” tukasnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital pada Bab 1, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 18, disebutkan bahwa Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dalam aplikasi Digital ID, masyarakat dapat mengakses data keluarga atau dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen lain yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Digital ID juga menyediakan menu untuk mengakses status vaksinasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan dan laman identitas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagi PNS.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini