Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bobol Konter HP di Metro, Tiga Bocah Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku pembobol gerai HP di Metro yang masih di bawah umur diamankan polisi berikut barang bukti tindak kejahatan. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap tiga pelaku pembobol sebuah konter handphone yang terletak di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Belakangan diketahui ketiganya merupakan anak di bawah umur alias masih bocah.

Kasatreskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan satu pelaku berasal dari Kota Bandar Lampung dan dua lainnya merupakan warga Metro.

“Tiga pelaku tersebut masih di bawah umur, salah satunya berinisial AS usia 16 tahun, warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Dua lainnya merupakan warga Metro, salah satu berinisial CPJ usia 15 tahun, warga Purwosari, Metro Utara. Kemudian ATK yang masih berusia 14 tahun, warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat,” kata Iptu Mangara, Selasa, 23/5/2023.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) oleh para pelaku dilakukan di konter handphone CP Cell pada Rabu, 10/5/2023, sekitar pukul 00.20 WIB. Akibatnya, si pemilik gerai mengalami total kerugian mencapai Rp23.483.000.

“Dari pencurian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 11 unit handphone dari berbagai merek, 1 unit headphone Olike, 1 unit headset bluetooth, 1 unit power bank Olike, dan uang tunai Rp5 juta,” jelas Iptu Mangara.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara, diketahui tiga bocah pelaku curat itu menerobos masuk ke dalam konter dengan cara merusak atau mencongkel jendela bagian depan. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang diletakkan pemilik konter di dalam etalase. Selanjutnya, setelah para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang, ketiganya bergegas kabur meninggalkan lokasi.

Iptu Mangara menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan petugas, didapat informasi keberadaan para pelaku.

“Pada Minggu, 21 Mei 2023, kami dapat informasi anak-anak pelaku curat itu sedang berada di sekitar Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Kemudian, anggota Tekab 308 Polres Metro langsung bergerak dan benar para pelaku ada di lokasi tersebut. Jam 8 malam petugas sudah berhasil mengamankan ketiganya berikut sejumlah barang bukti yang ada berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning hitam tanpa pelat nomor polisi,” ulasnya.

Saat diinterogasi polisi, para pelaku mengaku telah menjual barang-barang hasil curian mereka. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Iptu Mangara.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini