Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Nebeng KK Orang Lain Jadi Masalah PPDB, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Tanggamus

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Gusti Budi Pratama. | Dok.

Jejamo.com Tanggamus – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus akan menggelar rapat membahas Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran 2023-2024.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Ida Bagus Gusti Budi Pratama. Menurut dia, rapat tersebut akan merumuskan petunjuk teknis (juknis) PPDB pusat dan provinsi, guna menghindari kekurangan siswa di tingkat sekolah dasar karena siswanya mendaftar di sekolah lain. Juga mengantisipasi banyaknya siswa tidak diterima di sekolah yang masih dalam wilayahnya karena aturan zonasi.

Tak ketinggalan, rapat tersebut akan membahas juga keluhan masyarakat terkait banyak calon siswa baru nebeng kartu keluarga (KK) orang lain yang menjadi syarat mendaftar melalui jalur zonasi.

“Melalui sekolah masing-masing, kami sudah sering melakukan edukasi agar siswa tidak melakukan itu. Namun, pihak sekolah tidak bisa secara masif melakukannya, artinya untuk penerimaan siswa baru jalur zonasi syaratnya kartu keluarga,” jelas Ida Bagus kepada Jejamo.com, Rabu, 24/5/2023.

Di lain pihak, Gustam, Sekretaris Inspektorat Tanggamus mengimbau orang tua calon siswa baru agar tidak mengajarkan kebohongan sejak dini kepada anak-anak mereka, dengan menempatkan si anak pada KK orang lain untuk memuluskan pendaftaran melalui jalur zonasi.

Gustam juga berharap kepada sekolah agar lebih selektif saat penerimaan berkas calon siswa, dengan memperhatikan kecocokan alamat tinggal dengan tempatnya bersekolah.

“Syarat domisili itu minimal satu tahun, akan menjadi pertanyaan apabila domisilinya di bawah ketentuan tersebut. Apabila ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksinya siswa tersebut bisa diberhentikan dari sekolah, sementara untuk guru ASN akan dikenakan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” demikian tegas Gustam.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini