Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro terpaksa menembak seorang buronan kasus pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kota setempat. Pelaku diganjar timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasatreskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengungkapkan identitas pelaku curanmor berinisial RRH (21) itu.
“RRH warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangkap saat sedang berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Way Pengubuan. Dia ini juga merupakan buronan jadi TO Tekab 308. Pelaku berhasil kami amankan pada 18 Mei 2023 lalu,” kata Iptu Mangara, Rabu, 7/6/2023.
“Jadi kan saat penangkapan itu, dia melakukan perlawanan, sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur di kaki kanan bagian betis. Setelah itu, dia berhasil ditangkap dan langsung kita bawa ke RSUD Ahmad Yani Metro dulu untuk dilakukan pengobatan,” lanjutnya
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Iptu Mangara, RRH ini telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Metro lebih dari dua kali. Terakhir, dia beraksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
“Pelaku ini bersama seorang rekannya telah mencuri satu unit motor, merek Honda Beat warna hitam milik warga Banjarsari, Metro Utara, pada 30 Januari 2023 silam. Saat itu, sekitar jam 17:30 WIB, pelaku yang berjumlah 2 orang, masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil motor milik korban yang diparkir di samping rumah dengan cara merusak kunci kontak,” ungkapnya.
“Pelaku berhasil membawa kabur motor korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta,” tandasnya.(*) (Anggi)