Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Metro bakal membekukan izin pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Sayangnya hal itu terkesan berjalan dengan pola tebang pilih. Benarkah?
Kepala DPM PTSP Kota Metro, Denny Sanjaya, mengatakan pihaknya punya otoritas mencabut atau membekukan izin usaha. Dia memberi contoh pengusaha kuliner warung mi yang beberapa waktu lalu dinyatakan menjual makanan yang mengandung bahan-bahan terlarang.
“Kayak misalnya, maaf banget ini ya, warung mi yang dulu sempat menjual makanan olahan yang mengandung minyak babi. Itu contoh. Jadi kalau ada, misalnya ditemukan pelanggaran, bisa saja dicabut izinnya,” kata Denny di tengah diskusinya dengan masyarakat dalam kegiatan penyuluhan layanan perizinan dan nonperizinan yang digelar di aula Kecamatan Metro Barat, Kamis, 8/6/2023.
“Dengan mekanisme tentunya, dengan adanya pelanggaran bisa dicabut, ya tapi tentu saja enggak bisa juga serta merta dicabut begitu saja. Ada peringatan dulu, ada pembinaan dulu, itu kan salah satu fungsi dan peran pemerintah. Jika ditemukan ada pelanggaran,” sambungnya.
Sayangnya sejumlah tempat wisata yang jelas melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di atas saluran air tetap bisa mendapatkan izin bahkan luput dari pengawasan yang dianggap sudah dilakukan.
Sebelumnya sejumlah warga Kota Metro sempat mengeluhkan dampak dari bangunan yang didirikan di atas saluran air atau irigasi. Seperti misalnya tempat wisata Taman Edukasi di Iringmulyo, Metro Timur, kemudian kawasan perhotelan Aidia Grande, dan Agrowisata Kebun Melon yang kini berganti nama menjadi Metro Garden di Metro Pusat dan baru saja resmi dibuka oleh Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin pada Selasa kemarin, 6 Juni 2023.
Ditanya mengenai izin yang dikeluarkan untuk sejumlah tempat usaha, Denny mengaku DPM PTSP Kota Metro hanya sekadar menandatangani perizinan yang sudah diverifikasi sebelumnya oleh tim teknis.
“Oh ya iya, kita ini kan ranah administrasi, bahkan sekarang ini daftar bisa di online. Kami hanya menandatangani yang memang sudah terverifikasi oleh dinas teknis saja,” tukasnya.
Ketika ditanya lagi terkait benarkah Pemkot Metro tebang pilih dalam hal mencabut izin usaha di Kota Metro, Denny enggan memberikan jawaban.(*) (Anggi)