Jejamo.com, Pringsewu – Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL Alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu dibekuk di wilayah Pringsewu, pada Senin sore, 26/6/2023, sekitar pukul 17.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.
Keduanya diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu, 25/6/2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Pekon Rejosari, Pringsewu.
Modusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor, lalu kedua pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi. Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya.
“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea bernomor Polisi B 6083 NP seharga Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmadi, Jumat, 31/6/2023.
Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang dan bersenang-senang.
“Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan seharga Rp1,5 juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800 ribu dan dihabiskan untuk membayar utang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan sisanya Rp400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang,” jelasnya
Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.(*) (Anhar)