Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memangkas pelat nomor polisi (nopol) kendaraan dinas. Nantinya nopol kendaran dinas hanya diperuntukkan bagi pejabat setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemangkasan nopol kendaraan dinas tersebut khusus diberlakukan bagi kendaraan dinas dengan dua angka.
Jika sebelumnya terdapat pelat dengan nomor 11 hingga 55, makan ke depannya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal menetapkan nopol kendaraan dinas bernomor mulai dari 11 hingga 30 bagi para kepala OPD.
Hal itu disampaikan Sekretaris BPKAD Kota Metro, Aprizal, yang menambahkan bahwa rencana pemangkasan nopol kendaraan dinas itu bakal diberlakukan tahun ini.
“Pelat kendaraan dinas dua digit akan mulai diberikan hanya kepada kepala OPD mulai tahun 2023 ini. Jadi kepala OPD akan menggunakan pelat kendaraan dinas dua angka mulai dari angka 11 hingga 30,” kata Aprizal kepada awak media, Selasa, 4/7/2023.
“Jadi ini nanti kita sesuaikan untuk kendaraan dinas angka 11 sampai 30 ini. Untuk kepala bagian kita kembalikan menjadi 4 digit angka nomor kendaraan dinasnya. Sehingga untuk kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, jadi tetap mendapatkan pelat nomor kendaraan 2 digit,” imbuhnya.
Ia menuturkan, perubahan pelat kendaraan dinas dua angka ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas). Nantinya, bakal ada pengurangan nomor pelat kendaraan dinas dua angka untuk pejabat di lingkungan Pemkot Metro.
“Jadi kita merujuk pada aturan terkait penomoran pelat kendaraan dinas yang maksimal pada angka 30 berdasarkan aturan Kepala Dirlantas terkait penomoran kendaraan dinas,” ucapnya.
Aprizal menerangkan bahwa di lingkungan Pemkot Metro terdapat kendaraan pejabat dengan nopol mulai dari angka 1 hingga 55.
“Di Kota Metro sendiri sebelumnya terdiri dari nomor 1 hingga 55 untuk kendaraan dinas dua angka. Dengan adanya surat edaran tersebut, dibuat aturan nomor kendaraan dinas hanya dari 1 sampai dengan 30,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa aturan yang akan diberlakukan tersebut tidak hanya terjadi di Bumi Sai Wawai, melainkan seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia.
“Dan itu berlakunya di seluruh kabupaten kota juga, tidak hanya di Metro. Pemkot telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Metro, turunnya keputusan Wali Kota Metro pada tanggal 24 Mei 2023,” ujarnya seraya menambahkan bahwa proses administrasi perubahan pelat kendaraan dinas tersebut akan segera direalisasikan tahun 2023.
“Artinya khusus untuk kendaraan dinas di Kota Metro, kita sudah jalankan semua proses administrasinya, saat ini masih berproses dan akan dilakukan penataan-penataan. Jadi dari nomor 1 sampai dengan 55 itu ada nomor kendaraan yang kita kembalikan menjadi 4 digit, karena yang kita gunakan hanya 1 sampai dengan 30,” terangnya.
“Dengan terbitnya SK Wali Kota, aturan tersebut sudah berlaku. Akan tetapi, masih menyesuaikan prosesnya yang saat ini sedang dilakukan. Jadi kita tinggal menunggu penerbitan dari penyesuaian-penyesuaian pelat tersebut,” pungkasnya.(*) (Anggi)