Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tangkap Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Metro Amankan 24 Paket Siap Edar

Kolase foto dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, JS (43) dan As (27), beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu di antaranya diduga merupakan pengedar atau bandar sabu-sabu.

“Jadi, polisi menangkap dua laki-laki yang masing-masing adalah pengguna dan penjual atau bandar sabu. Awalnya petugas menangkap pemuda berinisial AS (27), warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro bersama temannya berinisial S yang merupakan saksi. Mereka tertangkap tangan pada Jumat, 14 Juli 2023 sekitar jam 00:05 WIB,” kata Kasatnarkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, Senin, 17/7/2023.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip bening yang berisi butiran sabu, dari dalam kantong celana AS, sebelah kanan. Kemudian, dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial JS,” lanjutnya.

Berbekal informasi dari AS, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju lokasi yang disebutkan, hingga akhirnya pelaku JS (43) berhasil ditemukan di kediamannya di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap JS, polisi kembali menemukan sebanyak 23 plastik klip berisi sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnnya, ditemukan barang bukti keseluruhan lainnya seperti alat hisap, alat timbang, dan pengemasan sabu juga,” tukasnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Jejamo.com dari Humas Polres Kota Metro, diketahui seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AS dan JS yakni 24 plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 2 pak plastik klip bening ukuran 7×10, 3 pak plastik klip bening ukuran 6×10, 8 lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit smartphone Android merek Oppo Reno 5, kemudian 1 unit handphone merek Nokia, 2 batang sedotan warna hitam, 1 alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebanyak Rp557 ribu.

Dua pelaku yakni AS dan JS berikut barang buktinya saat ini diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini