Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Korupsi Ratusan Juta Bantuan untuk Petani Lebah, Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka

Kajari Tanggamus memimpin koferensi pers terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi DAK fisik bantuan petani lebah matu TA 2021, Selasa, 18/7/2023. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan BW, anggota DPRD setempat dari Fraksi PDIP, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana yang dilakukan.

Tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Dijelaskan Yunardi, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK yakni dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000, dari Rp200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing , KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian.

“Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus fisik penugasan sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” jelas Yunardi dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 18/7/2023.

Atas dasar hal itu, imbuh Kajaio, tersangka BW yang juga anggota DPRD Tanggamus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini