Jejamo.com, Pringsewu – JM alias Mila (43), seorang ibu rumah tangga asal Pajaresuk, Pringsewu, ditangkap polisi pada Senin malam lalu, 17/7/2023, karena dugaan kasu penipuan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku penipuan tersebut ditangkap saat sedang pulang ke rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Iptu Maulana, pelaku ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban yang mayoritas merupakan pedagang sembako.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni dengan membeli barang seperti sembako dari calon korban yang awalnya dibayar secara tunai. Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi, pelaku tidak membayar barang-barang yang telah diambilnya.
“Salah satu korban dari kasus penipuan ini adalah Muhammad Nur Iqbal (27), seorang pedagang sembako asal Kecamatan Gadingrejo yang mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta,” jelas Iptu Maualan, Rabu, 19/7/2023.
Pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap lima korban lainnya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian beragam, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, JM alias Mila akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pemeriksaan polisi, JM alias Mila mengakui bahwa dia nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalnya banyak utang.
“Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan saya akhirnya menipu sama sini untuk membayar utang,” tuturnya.(*) (Anhar)