Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Belum Ada Tersangka Baru Korupsi Bantuan Petani Lebah, Begini Tanggapan Kejari Tanggamus

Kajari Tanggamus, Yunardi, beserta jajaran saat memberikan keterangan terkait kasus tindak pidana korupsi DAK fisik kegiatan bantuan bagi petani lebaih di Pekon Penantian, Ulu Belu. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menanggapi perihal belum ada tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Karya Mandiri di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pendalaman kerugian negara, dengan melibatkan auditor dari Kejaksaan Tingi Lampung untuk melakukan analisa pada kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan berinisial BW.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru yang bakal menyusul BW yang merupakan anggota DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus meminta doa agar senua prosesnya berjalan lancar.

Menurut Yunardi, sampai saat ini tersangka BW mengakui pemotongan bantuan itu sengaja dilakukannya. Kerugian negara mencapai Rp554 juta dari total anggaran Rp800 juta yang mestinya diperuntukkan bagi empat kelompok tani lebah madu.

Sebelumnya, Kejari Tanggamus menetapkan tersangka dan menahan BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Anggota DPRD Tanggamus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini